viralterkini - Juri Amerika Serikat (AS) pada sidang pengadilan Senin (2/5/2016) waktu setempat memerintahkan produsen bedak talk Johnson & Johnson untuk membayar 55 juta dollar AS, atau Rp 721 miliar (kurs Rp 13.118 per dollar AS) kepada keluarga Gloria Ristesund.
Keluarga Gloria merupakan korban bedak talk, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Missouri.
Ristesund adalah mendiang perempuan yang menggunakan bedak talk Johnson & Johnson untuk kebersihan daerah kewanitaannya, yang ternyata menimbulkan kanker 0v4rium.
Keputusan juri tersebut merupakan yang kedua, dan kekalahan kedua perusahaan yang juga saat ini menghadapi 1.200 kasus tuntutan serupa.
Sebab, pihak perusahaan tidak memberikan peringatan, jika terus menerus menggunakan bedaknya untuk daerah kewanitaan bisa mendorong timbulnya kanker.
Sidang dilakukan selama tiga minggu di pengadilan negeri Missouri dan memenangkan tuntutan atas nama Gloria Ristesund, korban bedak talk.
Jurubicara Johnson & Johnson, Carol Goodrich mengatakan putusan tersebut berkontradiksi dengan hasil riset selama 30 tahun yang menyatakan produk talk tersebut aman.
Karena itu perusahaan akan terus mengajukan banding atas tuntutan tersebut.
Sebelumnya, Ristesund mengatakan dia menggunakan bedak talk Johnson & Johnson yang terkenal, yakni Baby Powder dan Shower to Shower, untuk membersihkan area genitalnya selama puluhan tahun.
Menurut pengacaranya, dia didiagnosa kanker 0v4rium dan harus menjalani aneka operasi dan pembedahan yang dilakukan.
Putusan tersebut mengikuti putusan juri sebelumnya yang memerintahkan untuk membayar 72 juta dollar pada pengadilan yang sama, di Februari, kepada keluarga mendiang Ristesund.
Tuntutan terhadap keamanan bedak talk Johnson & Johnson berpusat di pengadilan negeri Missouri dan New Jersey.
Mereka menuntut perusahaan ini karena tidak memberikan peringatan ke penggunanya bahwa terus menerus menggunakan produk ini berisiko mengembangkan kanker 0v4rium.
Sementara pihak perusahaan mengatakan mereka sudah melakukan pemasaran dengan baik dan sesuai.
Sumber : tribunnews.com
0 Response to "Ternyata Bedaknya Bikin Kanker, Johnson & Johsnon Diperkarakan di Pengadilan dan Didenda Rp 721 Miliar"
Post a Comment